PRTR ( Pollutan Release and Transfer Register)

Sistem Pemberitahuan Pemindahan dan Pembuangan Zat Kimia

Pembuangan dan pemindahan Zat kimia yang mungkin berbahaya bagi kesehatan manusia dan sistem kehidupan lainnya ke dalam waste material harus dipahami oleh para operator. Di Jepang, dari Th.1999 ada aturan mengenai pemahaman dan pengendalian dalam pembuangan zat kimia khusus ke lingkungan (Hukum Pengendalian Kimia)

􀂄 Sistem pemberitahuan pemindahan danpembuangan zat kimia (PRTR : Pollutant release and transfer register)

􀂄 Sistem Lembar Data Keamanan Material  (MSDS : Material safety data sheet )

􀂄 Zat kimia khusus golongan pertama yang ditetapkan (12 zat) :

Asbes, Ethylen Oksida, Benzene, zat yang dapat menimbulkan kanker

Zat kimia golongan pertama (345 zat)

Zat kimia golongan kedua (81 zat)


Dalam PRTR terdapat zat kimia golongan pertama (345 zat), dalam MSDS terdapat zat kimia golongan pertama dan kedua.

Dalam PRTR, dijelaskan perhitungan jumlah pembuangan dan pemindahan. Mass balance dan perhitungan faktor pembuangan dapat dihitung dengan cara kalkulasi dan cara pengukuran sesungguhnya. Untuk mencari nilai ukur riil, diperlukan penetapan cara mengukur.

Atau secara singkat :

Inventory/database untuk bahan kimia yang berpotensi bahaya dan atau polutan yang dilepaskan ke udara, air dan tanah dan ditransfer keluar site untuk treatment atau pembuangan.

PRTR diterapkan dibeberapa negara, namun belum termasuk Indonesia.berikut adalah link untuk mempelajari PRTR lebih lanjut :

http://www.prtr.net/

Komentar